Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan keringanan pajak yang berlaku sejak 5 Januari 2025. Berdasarkan kebijkan baru itu, Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat keringanan 10 persen disusul 40 persen pengenaan PKB untuk kepemilikan angkutan umum orang, karyawan, sekolah dan lain sebagainya
Lalu pemda juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kondisi ini membuat masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas dapat memanfaatkan program ini untuk proses biaya peralihan nama.
"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku," ungkap Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Senin (6/1/2025).