Palembang, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menghapus honorer pada 2023 mendatang. Namun Kemenpan RB mengizinkan pemerintah Daerah (Pemda) tetap merekrut honorer selama gaji dan tunjangan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih membutuhkan tenaga honorer di lingkungan Seketariat Daerah (Setda), sebagai upaya optimalisasi kinerja pegawai berjalan maksimal.