Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tol Palembang-Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tol Palembang-Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Pengelola Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang di beberapa ruas tol seperti Lampung dan Sumsel mulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
  • Pembatasan truk ODOL dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.
  • Aturan pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM, BBG, uang, hewan, pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor dalam program mudik gratis, dan barang pokok.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pengelola Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) PT Hutama Karya (HK) memberlakukan penerapan aturan pembatasan kendaraan angkutan barang yang melintas di beberapa ruas tol seperti Lampung dan Sumsel. Pembatasan tersebut dilakukan di wilayah Tol Terbangi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB mendatang.

"Keputusan pembatasan truk Over Dimension Overload (ODOL) diberlakukan sesuai ketentuan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) utamanya kendaraan besar sumbu tiga atau lebih. Truk dengan kereta tempelan atau kereta gandengan serta truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," ungkap Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Rabu (26/3/2025).

1. Pembatasan dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pemudik

Jalur Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Adjib menjelaskan, pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik dan balik. Dirinya mengimbau pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan tersebut.

"Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 utamanya bagi pengguna kendaraan pribadi. Kami ingin memastikan bahwa para pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih tenang dan menyenangkan dengan mengurangi potensi hambatan di jalan tol," jelas dia.

2. Ini jenis truk yang masih bisa melintas

Rest Area 397 di Jalur Tol Trans Sumatra (JTTS) Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lebih lanjut Adjib menambahkan, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu seperti kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Selain itu, kendaraan pengantar uang, hewan, pakan ternak, pupuk.

Lalu jenis lainnya kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta barang pokok. Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.

"Kami meminta seluruh pengguna jalan tol untuk dapat memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke call centre masing-masing ruas tol," jelas dia.

3. Berharap kebijakan bisa dipahami pengemudi truk

Truk besar yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatra (JTTS) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Adjib menyampaikan pada periode normal pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang, oleh karena itu pihaknya berharap pembatasan ini dapat terealisasi dengan baik guna memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemudik.

"Selain itu, Hutama Karya juga memasang imbauan pada setiap akses masuk tol agar pengguna jalan tol dapat mengetahui kebijakan pembatasan kendaraan sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan masalah yang dapat mengganggu lalu lintas dan antrian terutama di Gerbang Tol," jelas dia. 

Editorial Team