Palembang, IDN Times - Pengelola Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) PT Hutama Karya (HK) memberlakukan penerapan aturan pembatasan kendaraan angkutan barang yang melintas di beberapa ruas tol seperti Lampung dan Sumsel. Pembatasan tersebut dilakukan di wilayah Tol Terbangi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB mendatang.
"Keputusan pembatasan truk Over Dimension Overload (ODOL) diberlakukan sesuai ketentuan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) utamanya kendaraan besar sumbu tiga atau lebih. Truk dengan kereta tempelan atau kereta gandengan serta truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," ungkap Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Rabu (26/3/2025).