Ilustrasi Pers (IDN Times/Arief Rahmat)
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang yang diwakilkan oleh Noviar Marlena selaku mediator mengatakan, persoalan status kontributor hanya sebuah istilah. Menurutnya, penyebutan kontributor tidak tercantum dalam status pekerja dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Dalam ketenagakerjaan tidak dikenal kontributor. Hanya ada PKWT, PKWTT, dan Karyawan Tetap. Istilah media itu kontributor tapi kerjanya harian. Dalan Ketenagakerjaan disebut harian lepas, itu harus ada perjanjiannya," katanya.
Selain dari tiga status yang disebutkan di atas, Noviar Marlena menegaskan jika tidak ada sebutan kontributor. Ia meminta pengusaha media membuat jelas status karyawan berdasarkan pada UU Ketenagakerjaan.
"Kontributor itu tidak jelas, kalau harian lepas ada aturannya. Kalau harian lepas dapat THR jadi sifatnya proporsional. Kontributor tidak terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan," ujarnya.
Noviar Marlena menyinggung risiko kerja para jurnalis yang sering menjadi sasaran baku hantam. Ketika jurnalis tak memiliki status kerja sesuai UU Ketenagakerjaan, maka jaminan keselamatannya sulit didapatkan.
"Kecelakaan kerja itu semua ditanggung. Makanya kami mewanti-wanti rekan jurnalis, harus jelas hubungan kerjanya," katanya.