Palembang, IDN Times - Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh diberikan di luar ketentuan seperti mobil mewah dan mobil pribadi. Hal ini dilakukan karena solar subsidi hanya untuk kendaraan umum berplat kuning dan angkutan niaga.
"Solar subsidi itu diperuntukkan untuk kendaraan umum, kendaraan plat kuning, niaga. Bukan untuk kendaraan mewah," ungkap Herman Deru, Jumat (21/11/2025).
