Herman Deru Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Selama Libur Lebaran, Tapi

- Gubernur Sumsel mengizinkan penggunaan mobil dinas ASN selama libur lebaran, tetapi hanya di wilayah Palembang dan tidak untuk mudik.
- Penggunaan mobil dinas bukan untuk kebutuhan pribadi seperti mudik libur Idul Fitri 2025, aturan harus dipatuhi oleh seluruh ASN.
- Sekretaris Daerah Sumsel melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, mengimbau ASN menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mengizinkan penggunaan mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur lebaran. Namun pemakaian itu katanya, hanya untuk di wilayah Palembang dan tidak untuk mudik luar kota.
"Boleh dipakai dalam kota, tapi hanya untuk kepentingan dinas. Kalau digunakan untuk keperluan pribadi, seperti belanja atau lainnya, BBM-nya harus ditanggung sendiri," kata dia, Rabu (26/3/2025).
1. Mobil dinas milik Pemprov tidak boleh dibawa ke luar kota

Deru menyampaikan, meski ASN Sumsel boleh membawa mobil dinas selama lebaran, yang jadi catatan, penggunaan mobil dinas bukan untuk kebutuhan pribadi seperti dibawa mudik libur Idul Fitri 2025.
"Mobil dinas milik Pemprov Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dipakai untuk mudik. Itu aturan yang harus dipatuhi," jelasnya.
2. Penggunaan mobil dinas hanya untuk pekerjaan dinas

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra juga menyampaikan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dilarang.
Menurutnya, aturan tersebut harus menjadi perhatian seluruh ASN, terutama pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov Sumsel.
“Sesuai peraturan, mobil dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas, bukan untuk mudik lebaran," kata dia.
3. Minta ASN pakai kendaraan pribadi saat mudik

Edward juga mengimbau ASN yang ingin mudik, silakan menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan transportasi umum. Karena ini, sudah jadi bagian dan kepatuhan sekaligus bukti keteladanan masyarakat.
"Aturan ini harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai ASN," jelasnya.
4. Pemprov Sumsel awasi penggunaan mobil dinas

Apabila terbukti ada ASN Sumsel yang pakai mobil dinas ke luar kota untuk mudik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal memberi sanksi. Pemprov pun kata Edward, akan mengawasi pelaksanaan aturan secara ketat.
"Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan," kata dia