Palembang, IDN Times - Kurang dari empat bulan lagi, Pilkada serentak 2020 akan berlangsung di tujuh kabupaten di Sumatra Selatan (Sumsel). Gubernur Sumsel, Herman Deru mengaku, kepala daerah yang mengambil cuti karena masa jabatannya habis atau sebagai calon, akan diisi oleh Pejabat sementara (PJS).
Namun dirinya menilai, jabatan tersebut perlu diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan memiliki integritas, agar tidak terlibat dalam kepentingan Pilkada yang sedang berlangsung.
"Kita akan memilih Eselon II di lingkungan Pemprov Sumsel yang berkompeten untuk mengisi jabatan Pjs Bupati. Mereka yang berpeluang akan diajukan," ungkap Deru, Selasa (25/8/2020).