Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
[Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Palembang, IDN Times - Kurang dari empat bulan lagi, Pilkada serentak 2020 akan berlangsung di tujuh kabupaten di Sumatra Selatan (Sumsel). Gubernur Sumsel, Herman Deru mengaku, kepala daerah yang mengambil cuti karena masa jabatannya habis atau sebagai calon, akan diisi oleh Pejabat sementara (PJS).

Namun dirinya menilai, jabatan tersebut perlu diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan memiliki integritas, agar tidak terlibat dalam kepentingan Pilkada yang sedang berlangsung.

"Kita akan memilih Eselon II di lingkungan Pemprov Sumsel yang berkompeten untuk mengisi jabatan Pjs Bupati. Mereka yang berpeluang akan diajukan," ungkap Deru, Selasa (25/8/2020).

1. Kriteria Pjs bukan putra asli daerah

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya menjelaskan, kriteria Pjs yang akan ditunjuk bukanlah putra daerah wilayah penyelenggara Pilkada. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan, salah satu pasangan calon yang akan maju. Deru berharap netralitas pertarungan politik dapat terjaga.

"Alasan jangan putra daerah yaitu untuk menjaga netralitas. Kalau putra daerah, nantinya bisa saja tidak netral. Misalnya orang suku A minta dijadikan Pjs di daerahnya, maka takutnya dia tidak akan bisa netral bahkan bisa mendukung salah satu calon yang sama suku dengannya," jelas dia.

2. Penunjukkan Pjs netral agar tidak rugikan salah satu paslon

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kabupaten yang melaksanakan pilkada di Sumsel adalah OI, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, PALI, Mura dan Muratara. Beberapa petahana diprediksi akan mencalonkan diri kembali. 

"Dari Tujuh kabupaten ini, rasanya akan ada pemerintahannya yang dijalankan oleh Pjs," beber dia.

3. Pilkada harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan

Petugas mengecek kesiapan logistik Pemilu 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam beberapa pertemuan dengan Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Deru meminta tahapan pilkada dilakukan sesuai standar protokol kesehatan. Dirinya tidak mau jika Pilkada justru menambah kasus positif COVID-19 di Sumsel.

"Dalam pelaksanaan Pilkada harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, dan menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas. Format pelaksanaannya harus diatur sedemikian rupa, jangan sampai Pilkada ini justru mengancam keselamatan warga yang memilih maupun penyelenggara," jelas dia.

4. KPU tunggu penetapan calon untuk mengetahui wilayah yang akan diisi Pjs

Komisioner KPU Sumsel Kelly Mariana (IDN/sidratul muntaha)

Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa menyebut kabupaten mana saja yang akan diisi oleh Pjs. Sebab tahapan pencalonan dan penetapan bakal calon (Balon) kepala daerah belum dimulai.

"Wilayah mana yang diisi Pjs belum bisa dilihat saat ini. Nanti kalau sudah ada pendaftaran calon dan dua-duanya (kepala daerah petahana) maju, baru bisa kita lihat. Kita belum tahu sebelum proses pendaftaran dibuka," jelas dia.

Proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada 4-6 September 2020 mendatang. Para calon yang maju, nantinya diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai balon.

"Setelah pendaftaran nanti kita lakukan verifikasi berkas, syarat pencalonan, dan kesehatan. Kalau lolos baru ditarik nomor urut, dan masuk dalam masa kampanye. Setelah itu baru bisa dilihat wilayah mana yang akan diisi oleh Pjs," tutup dia.

Editorial Team