Musi Banyuasin, IDN Times - Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendadak heboh pada Kamis (6/2/2024) sekitar pukul 15.40 WIB. Pasalnya, seorang pengunjung yang tengah menghadiri sidang, ketahuan membawa bahan peledak dan nyaris meledakkan ruang sidang.
Situasi menegangkan tersebut bermula seorang pengunjung sidang di PN bernama Iwan Mursali (36) ketahuan membawa benda mencurigakan. Iwan yang merupakan warga Palembang ini, akhirnya ditangkap polisi lantaran ketahuan membawa sebuah benda diduga dinamit berbentuk tabung besi yang berisikan bubuk mesiu.