Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang disebut terindikasi melakukan pelanggaran dalam proses rekapitulasi hasil suara pemilihan calon wali kota (cawako) dan calon wakil wali kota (cawawako) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dugaan itu menguat karena adanya penolakan dari dua pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Fitrianti Agustinda-Nandriani Oktarina dan nomor urut 3 Yudha Pratomo Mahyudin-Baharudin. Dua paslon itu diketahui tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat KPU Palembang.