Selain menghadirkan saksi fakta dari Tim identifikasi Polres Muba, Oditur PM Palembang juga memanggil Rafida (54), tempat terdakwa Prada Deri membeli tas besar. Dalam kesaksiannya, Rafida menyampaikan, pertemuannya dengan terdakwa sekitar tanggal 8 Mei 2019.
“Saya didatangi oleh pihak Kepolisian Sungai Lilin pada hari Jumat (10/5) dan mereka bertanya adakah seseorang yang membeli koper dengan ciri-ciri yang disebutkan. Saya sempat bilang lupa, lalu saya ingat lagi ada. Karena polisi menunjukkan kantong plastik yang sempat saya kasih kepada terdakwa,” kata dia.
Saksi Rafida melanjutkan, lokasi penginapan dan toko miliknya sangat dekat hanya berjarak ratusan meter. Terdakwa Deri sendiri dua kali datang ke toko tersebut. Pertama membeli 3 tas ransel dengan ukuran sedang sekitar pukul 09.00 WIB. Lalu datang lagi sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saya tanya waktu dia datang buat apa beli banyak, lalu dibalas terdakwa buat teman-temannya. Lalu datang kedua kali, dia beralasan untuk ibunya balik ke Lampung. Karena bulan puasa jadi saya percaya saja, untuk lebaran,” jelas dia.
Wajah terdakwa Deri, tambah saksi Rafida, saat datang ke tokonya terlihat cukup tenang. Tidak ada tanda-tanda habis membunuh orang.
“Untuk tas ransel saya jual seharga Rp150.000 lalu dia tawar, minta harga Rp95.000 saya berikan. Lalu siangnya datang lagi, membeli koper seharga Rp300.000 saya jualnya Rp350.000 sempat tawar menawar juga. Orangnya biasa aja dia naik motor ke sini sendiri, terus memakai topi, tidak ada yang mencurigakan,” tandas dia.