Halangi Aktivitas Tambang PT GPU, 2 Terdakwa Divonis 10 Bulan Penjara

Lubuk Linggau, IDN Times - Dua terdakwa kasus penghalangan kegiatan tambang di Musi Rawas Utara (Muratara) bernama Jumadi (37) dan Indra (45) divonis pidana penjara selama 10 bulan. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan aksi penghalangan aktivitas tambang batubara milik PT Gorby Putra Utama (GPU).
Dalam putusan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya dinilai telah menghalangi pihak yang sah dalam mengelola tambang.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah dan dipidana 10 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Lubuk Linggau, Achmad Syaripudin dalam pembacaan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
1. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Kedua terdakwa dianggap melanggar hukum baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan menggunakan alat berat yang dapat menghalangi aktivitas pertambangan PT GPU. Kedua terdakwa dianggap menghalangi aktifitas perekonomian yang dapat berdampak pada kerugian materi perusahaan.
Kedua terdakwa mendapatkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni, 1 tahun pidana penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat aktivitas pertambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara," jelas dia.
2. Apresiasi putusan hakim dan berharap ada efek jera

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah mengapresiasi putusan hukum tersebut. Pihaknya berharap kasus serupa yakni, penghalangan aktivitas pertambangan tak kembali terjadi dimasa yang akan datang.
"Fakta hukum putusan lembaga peradilan ini semakin mempertegas dan membuktikan posisi PT Gorby Putra Utama telah benar secara konstitusional," jelas dia.
3. Tiga terdakwa lain juga sudah diputus bersalah

Sebelumnya, upaya penghadangan aktifitas tambang PT GPU juga menjerat tiga terdakwa lain yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Ketiga terdakwa Akib, Indra, dan Jumadi divonis dengan pidana penjara yang sama sepuluh bulan penjara.
Kasus ini bermula dari laporan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait upaya karyawan PT SKB yang dilaporkan ke polisi atas dugaan merintangi kegiatan tambang, dari PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).