Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Diberitakan sebelumnya keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Usai mendengarkan dakwaan, kuasa hukum terdakwa langsung melakukan eksepsi untuk membantah dakwaan dari JPU.
Pembacaan eksepsi itu sendiri dilakukan pada agenda sidang kedua Rabu 2 Oktober 2024 kemarin. Hermawan menganggap dakwaan yang dibacakan tidak cermat.
"Ada ketentuan hukum yang tidak disebutkan. Kemudian Undang-undang yang didakwakan juga tidak jelas Undang-undang nomor berapa," ungkap Hermawan.
Dirinya pun menilai, dakwaan tersebut tidak lengkap atau jelas menjabarkan tata cara korban meninggal. Dirinya menduga ada ketidakcocokan hasil visum yang keluar.
"Tata cara korban meninggal bertentangan dengan hasil visum, tidak disebutkan secara jelas," jelas dia.