Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel, mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dalam kasus tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Seorang saksi bernama Suwardi tak henti dicecar hakim karena dianggap mengetahui proposal awal pembangunan.Ia memiliki kapasitas sebagai tim verifikasi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang meloloskan proyek tersebut untuk mendapat dana hibah APBD Sumsel.
"Saudara verifikasi apa? Dokumen kah? Apakah di dalam dokumen tersebut menyebut alamat yayasan?," kata Hakim Anggota, Abu Hanifah, Selasa (7/9/2021).