Hakim Mogok Kerja, Ketua Peradi Padang: Banyak Perkara Tertunda

Intinya sih...
- Mogok massal hakim di Indonesia berdampak pada penundaan sidang para pengacara di Kota Padang.
- Ketua Peradi Kota Padang, Miko Kamal, menyatakan banyak perkara ditunda akibat mogok kerja hakim.
- Miko menilai masih banyak hakim yang menerima sogok, dan mengajukan pertanyaan terkait kenaikan gaji hakim untuk mengurangi praktik penyelewengan.
Padang, IDN Times - Mogok massal hakim dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia juga berdampak bagi para pengacara yang ada di Kota Padang.
Pasalnya, para pengacara atau advokat terpaksa harus menunda jadwal sidang yang seharusnya dilakukan pada hari Senin (07/10/2024).
1. Sidang tertunda
Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Padang, Miko Kamal menyatakan, ada banyak perkara yang tidak bisa disidangkan karena pelaksanaan mogok kerja hakim tersebut.
"Saya saja ada dua perkara yang seharusnya disidangkan pada saat mogok kerja itu. Akhirnya ditunda pada pekan depan," katanya saat diwawancarai IDN Times, Kamis (10/10/2024).
Menurut Miko, mogok kerja yang dilakukan oleh para hakim tersebut sah-sah saja untuk dilakukan dan tidak ada masalahnya. "Tetapi harusnya para hakim ini bisa memikirkan juga kepentingan yang lebih besar soal perkara yang tidak bisa disidangkan," katanya.
2. Banyak hakim langgar aturan
Miko Kamal mengatakan, masih banyaknya oknum-oknum hakim melanggar aturan-aturan yang berlaku di Indonesia selama ini. "Banyak juga hakim yang melakukan tindakan yang tidak sebagaimana mestinya di pengadilan," katanya.
Miko mencontohkan, selama ini masih banyak hakim yang mau menerima sogok baik dari pengacara ataupun dari terdakwa yang berkaitan dengan suatu perkara. "Pertanyaannya masih adanya yang menerima sogok itu apakah karena gaji mereka kecil atau bisa jadi karena memang tabiatnya yang sudah begitu," lanjutnya.
3. Gaji hakim sudah cukup
Miko menilai bahwa gaji yang diterima oleh hakim saat ini yang berkisar antara Rp12 hingga Rp20 juta sudah cukup relatif bagi kehidupan saat ini.
"Angka 12 hingga 20 juta itu bisa dikatakan besar dan bisa juga dikatakan kecil. Tapi, jika gaji mereka sudah dinaikkan, apakah ada jaminan mereka tidak akan macam-macam lagi," ungkapnya.
Miko menegaskan, jika para hakim sudah mendapatkan gaji yang sesuai dengan keinginan mereka, maka tidak boleh ada lagi praktik penyelewengan yang dilakukan oleh para hakim tersebut.
"Harapan saya mereka benar-benar menjadi wakil tuhan di dunia ini seperti yang dinyatakan selama ini," katanya.