Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada lima orang mahasiswa dari berbagai kampus di Palembang. Mereka dihukum karena terlibat perusakan dua unit mobil polisi, saat demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Ombibus Law Cipta Kerja, Oktober lalu.
Namun Majelis Hakim memerintahkan semua terdakwa dibebaskan dan menjalani masa hukuman percobaan. Mereka baru akan didakwa jika melakukan tindak pidana.
"Jika dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan terdakwa melakukan tindak pidana, maka segera menjalankan hukuman yang telah diputuskan," ungkap Sahlan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (28/1/2021).