Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus Korupsi Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, tidak hanya dituntut hukuman penjara delapan tahun.
Hak politik dirinya pun diminta dicabut untuk memilih dan dipilih dalam agenda politik. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Benar, atas perbuatannya Johan Anuar dicabut hak politiknya memilih dan dipilih dalam jabatan publik," ungkap JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz, Kamis (15/4/2021).