Hajidin, Terduga Korban Salah Tangkap, Divonis 7 Tahun Penjara

Intinya sih...
- Majelis Hakim PN Klas IB Kayuagung memvonis Hajidin dengan hukuman tujuh tahun penjara atas tindak pidana pencurian dan pemberatan.
- Terdakwa divonis lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU, setelah kesaksian saksi terdakwa dikesampingkan majelis hakim sebagai fakta persidangan.
- Hakim menegaskan bukti sidik jari identik dengan Hajidin, serta keterangan saksi korban yang mengenali terdakwa saat perampokan pada 1 Januari 2024.
Ogan Komering Ilir, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Kayuagung memvonis Hajidin (47) dengan hukuman tujuh tahun penjara atas tindak pidana pencurian dan pemberatan di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir (OKI). Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Guntoro Eka Sakti, menyatakan bahwa selama persidangan tidak ada bukti yang dapat menghapuskan pidana Hajidin. "Menimbang bahwa majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana tujuh tahun penjara," ungkap Guntoro pada sidang yang digelar Selasa (10/9/2024).
1. Terdakwa dinilai tak mengakui perbuatannya
Terdakwa Hajidin divonis lebih ringan satu tahun penjara setelah pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana penjara delapan tahun. Dugaan salah tangkap yang diajukan oleh kuasa hukum dan saksi terdakwa dikesampingkan majelis hakim sebagai fakta persidangan.
"Lamanya terdakwa dijatuhi hukuman telah memebuhi rasa keadilan, sebagaimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencarian dan kekerasan," ungkap dia.
Adapun hal yang memberatkan sebagai pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dianggap belum pernah berhadapan dengan hukum.
"Terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya sejak awal ditangkap hingga sidang berjalan," jelas dia.
2. Sidik jari terdakwa dianggap identik
Dalam pembacaan amar putusan, hakim menegaskan bahwa bukti sidik jari yang ditemukan di TKP identik dengan Hajidin, serta keterangan saksi korban yang mengenali terdakwa saat perampokan pada 1 Januari 2024.
"Keterangan saksi terdakwa yakni Alex, Suryo dan Sutekno serta istri terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dikesampingkan. Kesaksian Alex dan Sutekno dinilai tidak cukup memenuhi syarat formil dan relevan," jelas dia.
3. Hajidin akan lakukan banding usai vonis 7 tahun
Kuasa hukum terdakwa, Anto Astari, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan ini dan berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
"Kami akan melakukan banding segera," ujar Anto Astari.
Anto Astari menilai bahwa proses persidangan telah terjadi salah tangkap, namun majelis hakim tidak mengindahkan pembelaan ini, sehingga keadilan belum sepenuhnya terwujud.
4. Dugaan salah tangkap Hajidin
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang kasus pencurian yang berlangsung PN Klas IB Kayuagung, muncul saksi Sutekno terduga pelaku pencurian yang menjadi saksi dalam persidangan. Sutekno datang mengaku sebagai pelaku pencurian di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur pada malam pergantian tahun 2024.
Dalam kesaksiannya, Sutekno membantah seluruh dakwaan yang mengarah ke Hajidin. Dirinya bersaksi bahwa Hajidin tidak terlibat pencurian melainkan yang mencuri tersebut adalah dirinya dan tiga rekannya yang lain bernama Hasbi, Ribut dan Suryo.
Kesaksian tersebut membuat persidangan heboh. Pasalnya Sutekno mengakui seluruh perbuatannya itu di depan hakim, jaksa, dan polisi yang hadir dalam persidangan. Dirinya meminta kepada Majelis Hakim membebaskan Hajidin dan menangkap dirinya.
"Saya kasihan lihat dia (Hajidin) tidak bersalah. Saya mengaku ini karena ingin tobat," ungkap Sutekno, Jumat (2/8/2024).
Usai melakukan aksi pencurian dan pemberatan, Sutekno, Hasbi, suryo dan Ribut melarikan diri. Saat itu, pisau salah satu pelaku tinggal di TKP. Pisau itulah yang digunakan polisi untuk menangkap Hajidin.
Dalam pengakuannya, Sutekno mengatakan tak mengenal Hajidin meski tinggal di satu kabupaten yang sama. Dirinya memastikan Hajidin bukan rekannya.
"Saya tahu risiko dari pengakuan ini. Saya pun gak dipaksa mengaku oleh mereka (keluarga Hajidin), saya hanya tergerak untuk mengakui perbuatan saya," jelas dia.