Kuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang kasus pencurian yang berlangsung PN Klas IB Kayuagung, muncul saksi Sutekno terduga pelaku pencurian yang menjadi saksi dalam persidangan. Sutekno datang mengaku sebagai pelaku pencurian di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur pada malam pergantian tahun 2024.
Dalam kesaksiannya, Sutekno membantah seluruh dakwaan yang mengarah ke Hajidin. Dirinya bersaksi bahwa Hajidin tidak terlibat pencurian melainkan yang mencuri tersebut adalah dirinya dan tiga rekannya yang lain bernama Hasbi, Ribut dan Suryo.
Kesaksian tersebut membuat persidangan heboh. Pasalnya Sutekno mengakui seluruh perbuatannya itu di depan hakim, jaksa, dan polisi yang hadir dalam persidangan. Dirinya meminta kepada Majelis Hakim membebaskan Hajidin dan menangkap dirinya.
"Saya kasihan lihat dia (Hajidin) tidak bersalah. Saya mengaku ini karena ingin tobat," ungkap Sutekno, Jumat (2/8/2024).
Usai melakukan aksi pencurian dan pemberatan, Sutekno, Hasbi, suryo dan Ribut melarikan diri. Saat itu, pisau salah satu pelaku tinggal di TKP. Pisau itulah yang digunakan polisi untuk menangkap Hajidin.
Dalam pengakuannya, Sutekno mengatakan tak mengenal Hajidin meski tinggal di satu kabupaten yang sama. Dirinya memastikan Hajidin bukan rekannya.
"Saya tahu risiko dari pengakuan ini. Saya pun gak dipaksa mengaku oleh mereka (keluarga Hajidin), saya hanya tergerak untuk mengakui perbuatan saya," jelas dia.