Kuasa hukum Hajidin bersama pelaku Sutekno (IDN Times/Rangga Erfizal)
Sebelumnya, dunia hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digegerkan oleh dugaan salah tangkap aparat penegak hukum Polsek Mesuji Makmur dan Polres Ogan Komering Ilir. Hajidin, seorang pedagang sayur keliling, ditangkap dan didakwa melakukan perampokan di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, OKI, Sumsel pada malam pergantian tahun.
Hajidin diduga dijebak dan dipaksa mengakui perampokan tersebut. Dalam proses hukum yang berlangsung, hanya Hajidin yang didakwa bersalah, sementara salah satu pelaku, Sutekno, mengaku bahwa dirinya bersama tiga rekannya, Hasbi, Ribut, dan Suryo, yang melakukan perampokan.
"Saya hadir di sidang. Saya kasihan melihat dia (Hajidin) yang tidak tahu apa-apa dihukum. Saya pun tidak kenal dengan dia," ungkap Sutekno.
Sutekno menerangkan bahwa dalam perampokan itu, mereka berhasil mengambil barang milik Wagirin seperti uang Rp4,2 juta serta motor milik korban. Para korbannya hanya diikat dan diminta tidak berteriak.
Sutekno mengaku bahwa tidak ada kekerasan dalam perampokan tersebut dan mereka kabur kembali ke kampung halaman setelahnya.