Palembang, IDN Times - Kemas Abdul Halim Ali alias Haji Alim akan segera dihadapkan ke persidangan usai Penyidik Pidsus Kejari Muba menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan perkara ke tahap penuntutan ini, dinilai Ketua Tim Penasehat Hukum Halim Ali, Jan S Marinka, terlalu terburu-buru.
Menurutnya, pembebasan lahan untuk kepentingan umum di atas HGU milik Halim Ali seharusnya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi, bukan dengan cara yang terkesan mengkriminalisasi. Pihaknya menilai, tak ada yang mengklaim kepemilikan atas lahan maupun tumbuhan yang ada di kebun milik kliennya.
"Kasus ini nyata-nyata dipaksakan dan ada terkesan mengada-ada karena sekian lama menunggu tidak ditemukan unsur kerugian negara yang nyata yang dituduhkan kepada klien kami," ungkap Jan S Marinka, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (28/11/2025).
