Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua tim hukum KMS Abdul Halim Ali, Jan S Maringka
Ketua tim hukum KMS Abdul Halim Ali, Jan S Maringka (Dok. Jan S Maringka)

Intinya sih...

  • Kuasa hukum Halim Ali menyebut pelimpahan kasus terburu-buru

  • Menilai pembebasan lahan seharusnya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi

  • Menyoroti dugaan pelanggaran HAM dan perlakuan tidak manusiawi terhadap Halim Ali selama pembantaran

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kemas Abdul Halim Ali alias Haji Alim akan segera dihadapkan ke persidangan usai Penyidik Pidsus Kejari Muba menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan perkara ke tahap penuntutan ini, dinilai Ketua Tim Penasehat Hukum Halim Ali, Jan S Marinka, terlalu terburu-buru.

Menurutnya, pembebasan lahan untuk kepentingan umum di atas HGU milik Halim Ali seharusnya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi, bukan dengan cara yang terkesan mengkriminalisasi. Pihaknya menilai, tak ada yang mengklaim kepemilikan atas lahan maupun tumbuhan yang ada di kebun milik kliennya.

"Kasus ini nyata-nyata dipaksakan dan ada terkesan mengada-ada karena sekian lama menunggu tidak ditemukan unsur kerugian negara yang nyata yang dituduhkan kepada klien kami," ungkap Jan S Marinka, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (28/11/2025).

1. Nilai ada pelanggaran HAM terhadap kliennya

Kejari Muba sita lahan Halim Ali di Tungkal Jaya Muba. (Dok. Kejari Muba)

Eks Jam Intel Kejagung tersebut menegaskan, langkah Kejari Muba memaksakan proses hukum yang dihadapi kliennya sudah di luar koridor hukum yang benar. Kejari Muba dinilai terkesan memaksakan perkara tanpa menjalankan prinsip praduga tidak bersalah.

"Kami menyoroti adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami klien kami selama masa pembantaran. Tak hanya melakukan penjagaan, kamar yang bersangkutan juga dipasangi CCTV. Jelas ini melanggar privasi dan hak dasar seorang tahanan," jelas dia.

2. Sebut Halim Ali diborgol di kaki

Kejari Muba sita lahan Halim Ali di Tungkal Jaya Muba. (Dok. Kejari Muba)

Jan S Marinka menjelaskan, selain itu juga Kemas Halim Ali juga diperlakukan tidak manusiawi. Yakni kakinya diborgol selama pembantaran. Dirinya menilai, kliennya diperlakukan seperti penjahat kelas kakap.

"Padahal dengan usianya, klien kami tidak mungkin melarikan diri," jelas dia.

3. Berharap Kejati Sumsel yang baru melakukan penilaian kembali atas perkara

Kejari Muba saat melakukan penahanan Halim Ali sebagai tersangka pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino. (Dok. Kejati Sumsel)

Jan menekankan, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan memberi ruang bagi jaksa untuk menilai kembali tindakan penyidik, sebagaimana diatur Pasal 139 dan 141 KUHAP. Ia meminta jaksa meneliti secara objektif dugaan pemalsuan SPPF yang dituduhkan kepada Kemas Abdul Halim Ali, karena penyidik dinilai belum mampu membuktikan unsur kerugian negara sebelum berkas dilimpahkan.

"Kami yakin dan percaya kepada Kajati yang baru akan menunjuk jaksa-jaksa yang profesional dan memiliki hati nurani dalam melihat perkara ini secara jernih dan utuh sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," jelas dia.

Editorial Team