Guru Pesantren di Ogan Ilir Diduga Cabuli Santri SMP

Intinya sih...
- Guru pondok pesantren di Ogan Ilir diduga mencabuli santri laki-laki kelas 9 SMP
- Polisi telah turun ke lokasi dan meminta korban untuk segera melapor ke Polres Ogan Ilir
- Pihak ponpes memberhentikan guru tersebut, namun saksi mengungkapkan bahwa ponpes sempat meminta korban untuk tidak mengungkapkan peristiwa ini
Ogan Ilir, IDN Times - Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan kembali terulang. Seorang guru di salah satu pondok pesantren (ponpes) berada di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, diduga telah mencabuli santrinya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah salah satu saksi melapor ke nomor bantuan polisi (Banpol) Polda Sumsel. Guru berusia 24 tahun itu diduga mencabuli seorang santri laki-laki kelas 9 SMP.
1. Polisi periksa yayasan dan minta keterangan saksi
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, sudah menerima laporan tersebut dan langsung ke lokasi. Sayangnya sampai saat ini pihak korban belum membuat laporan.
"Kami sudah monitor dan turun ke sana untuk memeriksa yayasan. Termasuk meminta keterangan sejumlah orang di lembaga pendidikan tersebut," ujarnya Sabtu (8/2/2025).
2. Terduga korban diminta untuk melapor ke polisi
Polisi juga melakukan pendekatan kepada terduga korban pencabulan dan keluarga terduga korban. Bagus berharap bagi yang merasa dirugikan segera melapor ke Polres Ogan Ilir guna ditindaklanjuti.
"Kami minta korban yang dirugikan untuk melapor ke polisi. Informasi yang kami terima untuk laporan belum ada yang masuk, makanya kami jemput bola ke terduga korban dan orangtuanya," terangnya.
3. Bermula dari laporan warga dekat ponpes
Diberitakan, seorang guru berusia 24 tahun di sebuah ponpes Ogan Ilir dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap santrinya yang duduk kelas 9 SMP.
Informasi mengenai kejadian ini disampaikan oleh seorang warga yang tinggal dekat dengan ponpes tersebut. Bahkan saksi tersebut menyebut selain korban yang telah terungkap, ada kemungkinan masih terdapat korban lain yang belum diketahui.
Setelah kejadian tersebut terungkap, pihak ponpes langsung memberhentikan guru tersebut. Namun, masih dalam keterangan saksi tersebut, ponpes sempat meminta agar korban tidak mengungkapkan peristiwa yang dialaminya dan orang tua korban tidak diberitahu mengenai kejadian ini.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatra Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593