Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Oknum guru honorer di Palembang jadi tersangka kepemilikan senpi) IDN Times/istimewa

Palembang, IDN Times - Tedy Tanjung Toher (30) oknum guru honorer yang melakukan pengancaman dan penyekapan terhadap Marlita Yuana (55) guru SMP Negeri 1 Palembang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara usai laporan dari korban pada Selasa (4/2/2025) sore.

1. Polisi sita dua sajam dari tersangka

Ilustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, AKP Ricky Mozam mengatakan, tersangka dijerat kasus pengancaman dan kepemilikan senjata tajam ilegal. Korban Marlita Yuana (55) sebelumnya telah membuat laporan polisi terkait pengancaman menggunakan senjata yang diduga air softgun pada Selasa (4/2/2025) sore.

"Saat itu status terlapor belum naik menjadi tersangka. Kami juga telah menyita barang bukti berupa 2 senjata tajam berupa satu sajam yang ujung runcing dan satu lagi mirip senjata ninja yang diamankan usai kejadian pada Selasa pagi di sekolah," jelas Ricky.

2. Dipicu masalah honor yang belum dibayar

Editorial Team

Tonton lebih seru di