Guru Honorer di Palembang Jadi Tersangka Pengancaman dan Senpi Ilegal

Palembang, IDN Times - Tedy Tanjung Toher (30) oknum guru honorer yang melakukan pengancaman dan penyekapan terhadap Marlita Yuana (55) guru SMP Negeri 1 Palembang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara usai laporan dari korban pada Selasa (4/2/2025) sore.
1. Polisi sita dua sajam dari tersangka
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, AKP Ricky Mozam mengatakan, tersangka dijerat kasus pengancaman dan kepemilikan senjata tajam ilegal. Korban Marlita Yuana (55) sebelumnya telah membuat laporan polisi terkait pengancaman menggunakan senjata yang diduga air softgun pada Selasa (4/2/2025) sore.
"Saat itu status terlapor belum naik menjadi tersangka. Kami juga telah menyita barang bukti berupa 2 senjata tajam berupa satu sajam yang ujung runcing dan satu lagi mirip senjata ninja yang diamankan usai kejadian pada Selasa pagi di sekolah," jelas Ricky.