Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muara Enim, M Alex Akbar mengatakan, terpidana atas nama Ahmad Lukita dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp100 juta Subsider 3 Bulan Penjara.
“Namun majelis hakim yang dipimpin oleh Haryanto Das’at dalam putusannya pada 2 Maret 2021 memutus bebas terpidana Ahmad Lukita. Untuk itu, kami JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 10 Maret 2021,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Hasilnya, MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada 21 Desember 2021. Ia melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 13 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Dan memvonis terpidana dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan penjara,” bebernya.