Padang, IDN Times - Akibat video diunggah di media sosial saat berada di puncak Gunung Marapi viral di media sosial, tiga orang pemuda berurusan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat.
Tiga pemuda asal Kota Padang, Pariaman dan Tanah Datar itu dipanggil karena ketahuan melakukan pendakian Gunung Marapi 19 Januari 2025 lalu. Padahal, saat itu status Gunung Marapi masih dalam keadaan Siaga dan tidak dibenarkan untuk melakukan pendakian.
Apalagi sampai ke puncak seperti yang dilakukan tiga pemuda itu bersama enam temannya yang lain.