Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi Palembang Deportasi Seorang Warga Negara Asal Tiongkok (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial LJ. Ia pun dipaksa membayar denda Rp1 juta.

LJ dideportasi karena masuk daftar cekal dan dinyatakan bersalah setelah menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Banyuasin, sebagai salah satu staf perusahaan pembibitan Porang.

"LJ sebelumnya tertangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Kamis (24/2/2022).

1. LJ dipenjara satu bulan atau denda Rp1 juta

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Dari hasil sidang yang berlangsung pada Rabu (23/2/2022), LJ diputus bersalah karena sudah melanggar Undang-uUdang Keimingrasian nomor 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Juncto pasal 116.

"LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan, sehingga ia pun harus dideportasi serta masuk dalam daftar cekal,” kata dia.

2. LJ masuk Banyuasin lewat jalur darat

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Ridwan menambahkan, LJ masuk ke Indonesia sejak Mei 2021. Kemudian, ia tiba di Palembang melewati jalur laut hingga bekerja di sebuah perusahaan pembibitan tanaman Porang di Banyuasin.

“Dia lewat jalur darat karena transportasi penerbangan saat itu ditutup," timpalnya.

3. LJ tidak melapor dirinya bekerja di Banyuasin

Ilustrasi warga negara asing dideportasi Bandara (Dok.IDN Times/Humas Kanwil Kemenkumham)

Selain mendeportasi LJ, pihak Imigrasi Kelas I TPI Palembang juga memberikan sanksi teguran terhadap perusahaan yang mempekerjakan WNA itu.

"Awalnya LJ ini hanya datang untuk kunjungan, tapi dia tak melapor bahwa bekerja," tandas dia.

Editorial Team