Palembang, IDN Times - Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial LJ. Ia pun dipaksa membayar denda Rp1 juta.
LJ dideportasi karena masuk daftar cekal dan dinyatakan bersalah setelah menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Banyuasin, sebagai salah satu staf perusahaan pembibitan Porang.
"LJ sebelumnya tertangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Kamis (24/2/2022).