Adapun Surat Edaran tersebut berisi enam poin, yang pertama membatasi kegiatan dan pertemuan yang menyebabkan kerumunan orang yang berkaitan dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Kedua, pengelola hotel, restoran, kafe, tempat hiburan/wisata dan lain sebagainya untuk membatasi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak/keramaian, memastikan bahwa protokol kesehatan dijalankan dengan baik seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, serta melakukan skrining terhadap seluruh orang yang datang.
Lalu ketiga, menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Sumsel jika tidak penting. Keempat bagi pelaku perjalanan atau pemudik yang datang ke Sumsel baik menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat, wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil non reaktif/negatif Rapid Antibodi/Antigen/RT-PCR paling lama 3x24 jam sebelum keluar.
Lalu kelima bagi yang tidak mempunyai Surat Keterangan hasil tes tersebut, dapat melakukan pemeriksaan di tempat yang tersedia (Pintu tol OKI, bandara, pelabuhan, fasilitas pelayanan kesehatan, dll). Lalu terakhir meningkatkan koordinasi seluruh Satgas Penanganan COVID-19 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama libur hari raya Nataru.