Konferensi pers persoalan maladministrasi PPDB 2024 di Kantor Ombudsman Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Dalam pemeriksaan selanjutnya, Ombudsman menemukan indikasi pelanggaran hasil rekapitulasi peserta didik ada 911 peserta didik yang seharusnya dinyatakan tidak lulus, namun tercatat menjadi peserta didik baru lewat jalur PPDB.
Pihaknya mengambil langkah koreksi dengan menyerahkan laporan ke Pemprov Sumsel untuk diambil tindakan korektif.
Pertama, Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Disdik Sumsel diminta menganulir atau meninjau kembali hasil PPDB online jalur prestasi SMAN se-Kota Palembang.
Kedua, Kepala SMA Negeri diminta menetapkan peserta didik baru jalur prestasi, mengacu hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan Kepsek berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang diverifikasi. Jika nilai sama, diprioritaskan berdasarkan jarak domisili terdekat.
Ketiga, Kepsek diminta mengumumkan calon peserta didik yang lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi, berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel serta dapat diakses masyarakat luas.
Keempat, Pj Gubernur Sumsel sebagai atasan Terlapor diminta mengevaluasi maladministrasi dengan melibatkan Inspektorat Sumsel, dan memberi sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.