Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Gubernur Sumsel, Herman Deru, melarang angkutan batu bara lewat jalan umum mulai 1 Januari 2026.

  • Sebanyak 22 perusahaan tambang di Sumsel masih menggunakan jalan umum untuk pengangkutan batu bara.

  • Pemprov Sumsel membentuk tim investigasi khusus untuk memastikan keseriusan perusahaan dalam membangun jalan khusus.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menegaskan komitmen pemerintah provinsi (pemprov) untuk menghentikan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatasi kemacetan, kerusakan jalan, serta pencemaran udara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

1. Kendaraan batubara dari 22 perusahaan di Sumsel menyebabkan kemacetan jalan

Ilustrasi truk pengangkut batu bara (Dok. istimewa)

Deru menyampaikan, saat ini terdapat 60 perusahaan tambang di Sumsel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dari jumlah tersebut, ada 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batu bara, dalam bentuk lintasan panjang (long segment) maupun titik persilangan (crossing).

"Dari 22 perusahaan itu, lebih dari separuh menjadi penyebab kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu, Kota Lahat," katanya, Selasa (30/12/2025).

Tak hanya jadi penyebab kemacetan, jelas Deru, wilayah yang dilintasi kendaraan batu bara tersebut juga memiliki indeks standar pencemar udara (ISPU) yang tinggi.

Dia menambahkan, Pemprov Sumsell juga akan menindaklanjuti soal investor yang akan membangun jalan khusus di jalur hauling yang ditargetkan mulai beroperasi pada 20 Januari 2026.

"Nantinya, angkutan batu bara dari wilayah Lahat akan dialihkan ke jalan hauling milik SLR sepanjang 107 kilometer. Sambil menunggu jalan khusus itu beroperasi, aktivitas tambang masih diperbolehkan. Namun, batu bara hanya boleh ditimbun di stockpile dan tidak boleh diangkut melalui jalan umum," jelas Deru.

2. Pemprov bentuk tim pengawasan jalan khusus batubara

Ilustrasi truk batubara saat melintas di Jalintim Muara Enim. (Dok. istimewa)

Selain di Lahat, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara juga masih ditemukan di wilayah Muara Enim, PALI, Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin.

Deru mengatakan, meski perusahaan di daerah tersebut telah membangun jalan hauling mandiri, namun proses pembangunan hingga kini belum selesai.

Kemudian lanjutnya, untuk memastikan keseriusan perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim investigasi khusus dalam melakukan verifikasi lapangan hingga 1 Februari 2026.

"Kami akan mengecek langsung apakah pembangunan jalan hauling benar-benar berjalan, apa kendalanya, dan di mana hambatannya. Jika ada kendala teknis, pemerintah siap membantu penyelesaiannya," kata dia.

3. Herman Deru minta perusahaan batu bara segera selesaikan jalan khusus

ilustrasi industri pertambangan batubara (Unsplash.com/Team Kiesel)

Deru menambahkan, hasil dari verifikasi di lapangan akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan sikap terhadap masing-masing perusahaan batu bara.

"Jika progresnya tidak sesuai penilaian atau tidak ada itikad untuk membangun jalan khusus, maka akan diputuskan apakah perusahaan terkait bisa ditoleransi atau harus ditutup," ujarnya.

Lebih lanjut Deru menyampaikan, perusahaan tambang yang tidak membangun jalan khusus, tidak bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau tidak bekerja sama dengan pemilik jalan hauling akan dikenakan sanksi paling tegas.

"Kalau tidak membangun dan tidak bekerja sama, itu berarti permanen, usahanya akan ditutup," katanya.

Ia pun memastikan, mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum wilayah Sumsel dan setelah 1 Februari 2026, hanya perusahaan yang benar-benar dalam tahap pembangunan jalan hauling dan memenuhi persyaratan yang boleh melakukan crossing terbatas.

"Tentunya dengan kewajiban segera menyelesaikan jalan khususnya," jelas dia.

Editorial Team