Ilustrasi truk pengangkut batu bara (Dok. istimewa)
Deru menyampaikan, saat ini terdapat 60 perusahaan tambang di Sumsel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dari jumlah tersebut, ada 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batu bara, dalam bentuk lintasan panjang (long segment) maupun titik persilangan (crossing).
"Dari 22 perusahaan itu, lebih dari separuh menjadi penyebab kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu, Kota Lahat," katanya, Selasa (30/12/2025).
Tak hanya jadi penyebab kemacetan, jelas Deru, wilayah yang dilintasi kendaraan batu bara tersebut juga memiliki indeks standar pencemar udara (ISPU) yang tinggi.
Dia menambahkan, Pemprov Sumsell juga akan menindaklanjuti soal investor yang akan membangun jalan khusus di jalur hauling yang ditargetkan mulai beroperasi pada 20 Januari 2026.
"Nantinya, angkutan batu bara dari wilayah Lahat akan dialihkan ke jalan hauling milik SLR sepanjang 107 kilometer. Sambil menunggu jalan khusus itu beroperasi, aktivitas tambang masih diperbolehkan. Namun, batu bara hanya boleh ditimbun di stockpile dan tidak boleh diangkut melalui jalan umum," jelas Deru.