Palembang, IDN Times - Sejak Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 74 tahun 2018 dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel), seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum.
Agar tetap mengangkut hasil tambang, seluruh truk diarahkan masuk ke jalur khusus batu bara Servo, baik jalur darat maupun perlintasan kereta api. Pembangunan jalur khusus batu bara dari Lahat dan Muara Enim dapat memangkas operasional pengangkutan batu bara.
"Kita bicara tentang transportasi batu bara. Kita upayakan agar tidak mengganggu jalan masyarakat. Maka kita fokus selain jalan khusus, ada juga jalur kereta api," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, Sabtu (4/6/2022).