Palembang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta diikuti kenaikan upah di tingkat kabupaten/kota diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumatra Selatan (Sumsel). Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru, yang menegaskan kenaikan upah merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan unsur buruh.
"Keputusan upah minimum ini sudah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama. Maka pelaksanaannya juga harus ditaati bersama. Jika ada yang melanggar, tentu ada konsekuensi hukumnya," ungkap Herman Deru, Sabtu (26/12/2025).
