Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sumsel, Herman Deru
Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan pentingnya patuh terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

  • Pengusaha di Sumatera Selatan diminta untuk mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan, dengan ancaman sanksi administratif dan pidana ketenagakerjaan.

  • Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, meminta buruh tidak ragu melapor jika perusahaan tidak menjalankan ketentuan standar upah pekerja, dengan mekanisme pengaduan yang disiapkan pemerintah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta diikuti kenaikan upah di tingkat kabupaten/kota diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumatra Selatan (Sumsel). Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru, yang menegaskan kenaikan upah merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan unsur buruh.

"Keputusan upah minimum ini sudah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama. Maka pelaksanaannya juga harus ditaati bersama. Jika ada yang melanggar, tentu ada konsekuensi hukumnya," ungkap Herman Deru, Sabtu (26/12/2025).

1. Perusahaan tidak boleh mengupah di bawah ketentuan UMP

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deru menjelaskan, pengupahan di luar standar yang telah ditentukan dapat berujung pada sanksi administratif terhadap perusahaan. Dirinya meminta, upah di tingkat kabupaten/kota maupun sektoral tak boleh berada di bawah standar UMP yang sudah ditetapkan.

"Nilainya boleh sama dengan UMP atau UMSP, atau lebih tinggi sesuai kebutuhan. Tapi kalau lebih rendah, itu jelas tidak dibenarkan," jelas dia.

2. Buruh diminta melapor jika ada perusahaan nakal

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Senada, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin meminta kepada buruh tidak ragu melapor, apa bila dalam praktiknya ada perusahaan yang tak menjalankan ketentuan standar upah pekerja. Jalur pengaduan telah disiapkan pemerintah untuk memastikan hak pekerja dapat terlindungi.

"Pekerja bisa melapor melalui serikat buruh atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja. Ada mekanisme pengaduan dan pengawasan yang akan ditindaklanjuti," ungkap Cecep.

3. Buruh harap pengusaha patuhi aturan

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Cecep menegaskan, pelanggaran dalam pembayaran upah minimum tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan-perusahaan di Sumatera Selatan diminta untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

"Regulasinya jelas. Kami berharap pengusaha taat aturan agar tercipta hubungan industrial yang adil dan kondusif," jelas dia.

Editorial Team