Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Tangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah menunjuk Apriyadi sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Musi Banyuasin (Muba). Apriyadi menggantikan Penjabat Bupati Beni Hernedi yang habis masa kepemimpinannya pada Mei 2022.

Penunjukkan Apriyadi sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Muba menjadi Plh Bupati untuk mengisi kekosongan kekuasaan di Bumi Serasan Sekate. Gubernur Sumsel, Herman Deru, langsung meminta Apriyadi menyiapkan satu nama untuk diusulkan menjadi Sekda Muba menggantikan dirinya.

"Kalau dia (Apriyadi) dilantik Pj Bupati, otomatis Sekda  dicopot atau non aktif. Sekarang siapa yang akan mengisi Sekda? Makanya kita tunggu usulan terlebih dahulu," ungkap Deru, Selasa (24/5/2022).

1. Pelantikan Pj Bupati dan Sekda harus paralel

(Sekda Muba, Apriyadi) IDN Times/Istimewa

Deru saat pelantikan Plh Bupati Muba beberapa waktu lalu meminta secara khusus kepada Apriyadi menyiapkan posisi Pj Sekda Muba, agar roda pemerintahan tak menjadi lambat akibat kekosongan .

"Secepatnya Plh Bupati mengajukan siapa Sekda yang akan ditunjuk. Makanya kita tunggu usulan Sekda nanti, baru pelantikan bisa paralel. Kalau sudah ketemu, Pj baru dilantik dan posisi Sekda juga sudah ada," jelas dia.

2. Plh dan Pj tak jauh berbeda

(Sekda Muba, Apriyadi) IDN Times/Istimewa

Deru mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kekosongan kekuasaan yang diakibatkan masa jabatan yang habis pada 2022. Terlebih jarak Pilkada serentak masih cukup lama, atau pada 2024 mendatang.

"Tadi sudah ditelepon Sekjen Kemendagri, diminta untuk melengkapi syarat administrasinya terlebih dahulu. Sebenarnya Plh dan Pj itu sama saja," jelas dia.

3. Tak bisa serampangan dan hormati aturan pusat

(Gubernur Sumsel Herman Deru saat melantik Apriyadi menjadi PLH Bupati Muba) IDN Times/Istimewa

Deru meminta semua pihak untuk bersabar, mengingat aturan penunjukan Pj Bupati merupakan wewenang daerah yang diajukan ke pusat. Setelahnya terdapat penilaian terhadap Pj Bupati yang akan ditunjuk.

"Ini pemerintahan, harus kita hormati keputusan-keputusan pusat . Kita juga harus membenahi struktur di daerah," tutup dia.

Editorial Team