Padang, IDN Times - Menindaklanjuti permasalahan Penambangan Tanpa Izin (PETI), Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengeluarkan instruksi untuk melakukan penegakan hukum. Instruksi tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur dengan nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).
"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Barat," kata Mahyeldi.