Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: IDN Times)
Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: IDN Times)

Intinya sih...

  • Tambang ilegal merusak lingkungan dan merugikan masyarakat

  • Instruksi Gubernur Sumbar meminta koordinasi dan edukasi kepada bupati dan wali kota

  • Langkah penegakan hukum tambang ilegal merupakan tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian alam

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Menindaklanjuti permasalahan Penambangan Tanpa Izin (PETI), Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengeluarkan instruksi untuk melakukan penegakan hukum. Instruksi tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur dengan nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).

"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Barat," kata Mahyeldi.

1. Bukan hanya melanggar aturan

Gubernur Sumbar, Mahyeldi (Foto: Humas Pemprov)

Mahyeldi mengungkapkan, tambang ilegal yang ada di Sumatra Barat tidak hanya sekedar menyalahi aturan saja, tetapi juga telah merusak lingkungan.

"Apa yang dilakukan oleh pemilik tambang tersebut juga telah merugikan masyarakat lainnya seperti kerusakan lingkungan," katanya.

Menurutnya, dengan dikeluarkannya instruksi tersebut bisa menghentikan kegiatan tambang ilegal yang ada di Sumatra Barat yang berlangsung selama ini.

2. Isi instruksi Gubernur Sumbar

Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: IDN Times)

Dalam instruksinya itu, Mahyeldi meminta bupati dan wali kota untuk berkoordinasi dengan Forkopimda dalam pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum.

"Bupati dan Walikota harus mengidentifikasi lokasi PETI dan melakukan sosialisasi bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat," katanya.

Selain itu, Mahyeldi juga menginstruksikan bupati dan wali kota agar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya izin pertambangan serta konsekuensi hukum PETI.

"Bupati dan wali kota juga harus meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal serta melaporkan perkembangan penanganan PETI kepada Gubernur setiap triwulan," katanya.

3. Tanggung jawab moral pemerintah

Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: IDN Times)

Mahyeldi juga menekankan, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian alam. Sebab, dampak yang ditimbulkan akan sangat luas, jika aktivitas PETI ini tidak segera ditertibkan.

“Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team