Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Karhutla (Doc. BNPB)

Palembang, IDN Times -Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli dan Pandam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, menandatangani Maklumat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang mengatur ancaman pidana bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.

Jika terbukti ada masyarakat atau perusahaan yang melanggar, maka akan di proses secara hukum.

1. Maklumat Karhutla jelaskan dampak kerusakan lingkungan hidup

Kesiapan tim BPBD dalam penanggulangan bencana di Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam maklumat bernomor 022/SPK/BPBD.SS/2019, MAK/04/VII/2019, serta MOU/08/VII/2019, disebutkan bahwa karhutla adalah peristiwa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan kegiatan ekonomi, transportasi, dan pendidikan masyarakat nasional/internasional.

Serta yang merusak citra Indonesia di lingkungan masyarakat internasional sebagai bangsa pembakar hutan.

2. Proses hukum mengikat

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di