Status siaga karhutla akan segera di cabut (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ansori memaparkan, bagi masyarakat dan badan usaha yang terlibat dalam pembakaran hutan, disiapkan 8 pasal berlapis terkait karhutla. Seperti pada Pasal 78 ayat 3 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar karena dengan sengaja membakar hutan, atau Pasal 78 ayat 4 UU yang sama apabila akibat kelalaiannya menyebabkan karhutla diancam 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp1,5 miliar.
Berikutnya, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan membakar hutan dengan ancaman 12 tahun pidana penjara, dan Pasal 188 KUHP yang akibat kelalaian dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. Lalu ada Pasal 98, 99, dan 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Serta pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
"Pasal-pasal ini akan dikenakan berlapis, sehingga jerat hukum bagi pelaku maupun atas kelalaiannya menyebabkan karhutla akan sangat berat. Kita tak ingin karhutla kembali terulang seperti tahun-tahun sebelumnya, apalagi pada 2015 yang dinilai paling parah. Kami imbau masyarakat dan korporasi menghentikan kebiasaan membakar lahan karena akan ditindak tegas," paparnya.