Santri Gontor Asal Palembang Meninggal, Diduga Terjadi Kekeraaan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Surat tersebut diterbitkan pada hari meninggalnya Albar. Dokter yang bertanggung jawab serta menandatangani surat tersebut adalah Mukhlas Hamidy.
Dalam surat dinyatakan korban meninggal karena penyakit tidak menular. Keterangan itu terbit berdasarkan UU nomor 4 tahun 1984 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 560/MENKES/PER/VIII/1989.
Titis Rachmawati, kuasa hukum Soimah selaku orangtua Albar mengatakan, surat itu diberikan langsung oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari Gontor saat penyerahan jenazah.
Soimah yang tak percaya dengan meninggalnya Albar karena sakit, kemudian meminta agar peti jenazah dibuka dengan paksa. Saat dibuka, kondisi jenazah tak seperti orang sakit karena banyak ditemukan luka lebam dari kepala sampai dada. Bahkan mulut Albar masih mengeluarkan darah.
"Setelah didesak, pihak Gontor mengakui bahwa korban ini meninggal karena dianiaya. Bukan sakit seperti yang tertulis dalam surat," kata Titis, Selasa (6/9/2022).