Palembang, IDN Times - Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang didatangi rombongan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu (FK-PKBP), Senin (2/3) siang, untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah soal pajak restoran dalam Perda nomor 2 tahun 2018.
Menurut Ketua FK-PKPB, Isdaril, pihaknya menuntut klasifikasi penetapan ketentuan penarikan pajak 10 persen dari setiap konsep penjualan yang minimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 100.000 per hari.
"Kami tidak menolak, tetapi dari pengamatan kami, pemkot seperti tidak serius dalam mengkaji persoalan pajak restoran. Kami mulai timbul kekhawatiran akan adanya penetapan pajak usaha kuliner yang tidak berkeadilan bagi pelaku usaha kuliner. Kami tunggu Kamis ini bisa audiensi dengan Wali Kota Harnojoyo. Kami minta pedagang kecil masuk UU UMKM," kata dia, Senin (2/3).