Palembang, IDN Times - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang menyebut banyak kapal tua beroperasi di bawah standar keselamatan. Pernyataan tersebut mencuat setelah insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Rahmatika mengatakan, pernyataan Wakil Ketua Komisi V itu tidak memiliki dasar lantaran tidak ada istilah kapal tua dari sisi teknis, melainkan kapal tua secara ekonomis.
“Kapal-kapal di Indonesia relatif masih cukup muda dibandingkan negara lain. Kapal yang paling tua rata-rata berusia antara 30-40 tahun dan semuanya memiliki standar kelayakan yang sama secara teknis” ujar Rahmatika.