Palembang, IDN Times - International Labour Organization (ILO) mencatat adanya ketimpangan antara gaji buruh perempuan dan laki-laki. Ketimpangan upah buruh menjadi masalah hampir di suluruh negara tak terkecuali di Indonesia dan Sumsel.
Masalah ini tidak hanya terjadi di negara berkembang namun juga di negara maju. ILO mencatat ketimpangan ini terjadi berdasarkan perbedaan tingkat produktivitas, pendidikan, struktur ekonomi dan biaya hidup masing-masing negara. Upah rendah sering dikaitkan dengan menjamurnya sektor informal dan lemahnya legislasi ketenagakerjaan.
"Secara aturan dalam sektor formal tidak boleh ada pekerja yang diupah di bawah upah minimum. Artinya penerapan upah minimum ini baik laki-laki dan perempuan itu sama dan biasanya di perusahaan tidak membedakan upah secara gender," ungkap Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba) Palembang, Hermawan kepada IDN Times, Jumat (16/5/2025).