Palembang, IDN Times - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang urut nomor 01 Fitrianti Agustinda-Nandriyani Octarina diwakilkan kuasa hukumnya Agung Al Thariq Bram Bhinatara hadir menyampaikan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di pilkada Palembang.
Pasangan Fitri-Nandriani membenarkan dalil yang diajukan pemohon pasangan 03 Yudha Pratomo-Baharuddin, terkait adanya penggunaan pejabat untuk memuluskan langkah pasangan 02 Ratu Dewa-Prima Salam.
"Calon Wali Kota Nomor Urut 02 Ratu Dewa justru melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada upaya memperoleh keuntungan dalam pencalonannya. Hal ini dimulai dengan penggantian pejabat yang kemudian diikuti dengan pelantikan ketua RT dan RW secara masif di Kota Palembang," ungkap Agung, dalam keterangan tertulis MK yang diterima, Minggu (19/1/2025).