Prabumulih, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menilai ada upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih yang digeledah pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Dugaan itu menguat saat tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari melakukan penggeledahan dan penyegelan di 12 ruangan kantor KPU yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Prabumulih. Hasilnya, beberapa unit PC, laptop, dan digital video recorder (DVR) rekaman CCTV ditemukan sebagian file nya sudah kosong.