Palembang, IDN Times - Sidang kasus penerimaan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Musi Banyuasin (PUPR Muba) yang menjerat Bupati Muba non aktif, Dodi Reza Alex, kembali berlangsung hari ini, Rabu (23/3/2022).
Tak hanya Dodi, terdakwa Herman Mayori sebagia Kepala Dinas PUPR Muba dan Kabid SDA PUPR Muba, Eddy Umari, turut dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan kesaksian.
Seorang saksi bernama Daud Amri yang menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Muba, mengatakan perihal fee sebagai hal yang lumrah di Muba. Setiap berganti kepemimpinan kepala daerah, fee tetap berjalan bagi siapa saja yang menjalankan proyek di Bumi Serasan Sekate.
"Bupati mendapat fee sekitar delapan sampai 10 persen. Kepala Dinas tiga sampai lima persen, dan satu persen untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," ungkap Daud Amri dalam persidangan, Rabu (23/3/2022).