Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Fakta-Fakta OTT di OKU: Nama Pejabat Hingga Total Fee Dibeberkan

Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu berjalan sebelum sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Intinya sih...
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU melibatkan 6 tersangka, termasuk pejabat DPRD dan PUPR OKU.
- Pembahasan RAPBD 2025 di OKU diduga penuh pemufakatan jahat untuk mengesahkan anggaran dengan fee suap hingga Rp7 miliar.
- KPK akan mendalami peran kontraktor asal Lampung Tengah serta memeriksa penjabat bupati dan anggota DPRD lainnya terkait kasus OTT ini.
Palembang, IDN Times - Lembaga antirasuah KPK menetapkan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam press rilis yang disampaikan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025) kemarin, keenam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati dan dua lainnya dari pihak swasta bernama M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
EditorRangga Erfizal
Follow Us