Banyuasin, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap DS (17) yang dilakukan orangtua kandung berinisial EM (43) terus didalami oleh pihak Polres Banyuasin. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan fakta jika korban mengalami rudapaksa sebanyak dua kali.
Pertama, korban diperkosa sejak usia 12 tahun hingga hamil, atau terjadi setelah ibu kandung korban meninggal dunia pada 2015 silam. Korban pun melahirkan anak pertama dari ayah kandungnya sendiri.
"Korban sering diperkosa oleh tersangka. Dirinya selalu diancam dibunuh jika melapor. Hingga akhirnya korban tidak tahan dan membuat laporan ke polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Adi Putra, Rabu (16/12/2020).