Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Alex Noerdin ditahan oleh Kejagung di Rumah Tahanan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Mudai Madang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Keduanya telah dipenjara sejak 16 September 2021.
Alex dituduh menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Gubernur. Saat ditangkap, Alex masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI. Penyidik menilai, ada peran Alex dalam pengalokasian gas negara yang dikelola Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) dan PDPDE.
Sedangkan sosok Mudai Madang, diduga menerima aliran fee tidak sah dari PT PDPDE Gas. Uang tersebut sedang diselidiki oleh Kejagung RI saat ini. Dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selama waktu 2010-2019, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai USD 30,194 juta. Angka ini berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.
Adapun kerugian lain sebesar USD 63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Selain Alex dan Mudai, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain yakni Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A Yaniarsyah Hasan. Berkas perkara empat tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik ke JPU.
Dari empat tersangka, hanya Alex Noerdin yang sejauh ini lepas dari jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menjerat hal serupa terhadap Alex Noerdin.