Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • ASN di Sumsel harus netral dalam Pilkada untuk menghindari kerawanan
  • Netralitas ASN diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
  • Elen Setiadi meminta masyarakat laporkan pelanggaran ASN selama pilkada berlangsung

Palembang, IDN Times - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian khusus di Sumsel setelah adanya laporan di dua daerah, Ogan Komering Ulu (OKU) dan Lubuk Linggau. Keterlibatatan ASN dalam politik praktis dianggap dapat menjadi sumber kerawanan Pilkada sehingga, para ASN yang dianggap tak netral dapat mendapatkan sanksi.

"Sekda Sumsel sudah selalu mengingatkan untuk menjaga netralitas itu," ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Jumat (13/9/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di