Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Harnojoyo keluarkan Perwali pemotongan pajak BPHTB yang seharusnya Rp2,2 miliar menjadi Rp1,1 miliar

  • Harnojoyo diduga menerima uang dari pemotongan BPHTB

  • Sudah lima tersangka ditetapkan Kejati Sumsel atas kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Palembang, IDN Times - Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Cinde oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin (7/7/2025). Dalam penetapan tersangka tersebut, Harnojoyo diduga memerintahkan untuk membongkar Pasar Cinde yang saat itu menjadi pusat niaga dan warisan Cagar Budaya Palembang.

"Tersangka Harnojoyo memerintahkan melakukan pembongkaran gedungPpasar Cinde yang berstatus cagar budaya," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, Selasa (8/7/2025).

1. Harnojoyo keluarkan Perwali pemotongan pajak BPHTB

Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)

Umaryadi mengatakan, Pemkot Palembang sebelumnya juga telah mendaftarkan Pasar CInde sebagai salah satu Cagar Budaya. Namun dalam prosesnya, Harnojoyo juga lah yang menyerahkan Pasar Cinde kepada pengembang setelah mengeluarkan instruksi untuk memberikan potongan pajak 50 persen Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT Magna Beatum sehingga muncul perintah untuk pembongkaran pasar.

"Wali kota Palembang menetapkan status Pasar Cinde sebagai cagar budaya. Dia juga mengeluarkan peraturan Wali kota pemotongan biaya BPHTB sehingga langsung melakukan pembongkaran pasar Cinde," jelas dia.

2. Harnojoyo diduga menerima uang dari pemotongan BPHTB

Eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo (Dok: Kejati Sumsel)

Dalam prosesnya, BPHTB yang seharusnya dibayar PT Magna Beatum seharga Rp2,2 miliar mendapat keringanan hanya membayar Rp1,1 miliar. Diduga pemotongan harga tersebut beralih ke kantong Harnojoyo.

"Bukti elektronik aliran dana yang diterima tersangka H (Harnojoyo) dari tersangka R (Raimar Yousnandi Kepala Cabang PT Magna Beatum),  jadi nilai BPHTB yang semestinya dibayarkan ke pemerintah kota Palembang Rp2,2 miliar. Hanya dibayar Rp1,1 miliar. Setengahnya itulah yang dibagikan kepada para tersangka," jelas dia.

3. Sudah lima tersangka ditetapkan Kejati Sumsel

Eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo (Dok: Kejati Sumsel)

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde. Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Raimar Yousnandi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, dan Aldrin Tando yang merupakan Direktur PT Magna Beatum. Namun, Aldrin saat ini sedang berada di luar negeri.

Editorial Team