Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus tanggal 10 Juni 2025, penyidik kemudian menetapkan Arisman sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Karang Tanding Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp860.991.453
Kapolres menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka Arisman Ke Polres Pali sebanyak 2 kali. Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Sehingga kami melakukan penjemputan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
"Kasus ini masih terus kita dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, masih kita dalami lagi," tegasnya.