Jembatan Ampera Palembang (Foto: Instagram @pariwisata.palembang)
Kedua terlapor menjelaskan mengenai teknis pengadaan ambulans Puskesmas senilai Rp315 miliar serta ambulans PSC senilai Rp1,7 miliar. Untuk mendapatkan proyek tersebut, pihak perusahaan diminta membayar komitmen fee sebesar 2 persen dari total nilai proyek.
"Terlapor meminta keseriusan dengan membayar 2 persen agar pengadaan yang dilakukan tak diambil vendor lain," jelas dia.
Komitmen fee tersebut lantas diberikam oleh perusahaan sebesar 2 persen, dan dibayarkan sebanyak tiga kali oleh pihak perusahaan. Pemberian uang komitmen fee pertama kali dilakukan pada 19 Januari 2023 dalam bentuk transfer tunai Rp50 juta. Kedua dalam bentuk cek sebanyak tiga lembar dengan nilai total Rp620 juta. Lalu pada 11 Februari sebesar Rp50 juta.
Karena merasa yakin dengan kedua terlapor, pihak perusahaan memberikan cek tambahan sebanyak dua lembar Rp404 juta sehingga total dana dikeluarkan sekitar Rp1,1 miliar. Setelah pemberian uang tersebut, proyek pun tak kunjung terealisasi.
"Karena tak jelas, pihak perusahaan pun meminta uang dikembalikan. Namun karena tak jelas akhirnya melapor ke polisi," jelas dia.