Eks Ketua PN Surabaya Batal Dilantik Usai Terseret Kasus Suap

Intinya sih...
- Rudi Suparmono dimutasi ke Pengadilan Tinggi Palembang sebagai Hakim Utama Muda, namun ditangkap oleh Kejagung RI sehingga batal dilantik.
- Terlibat dalam kasus suap perkara Gregorius Ronald Tanur, Rudi diduga melakukan penetapan susunan hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal dunia.
- Penangkapan Rudi Suparmono tidak mengganggu kinerja dan pelayanan PT Palembang karena belum bergabung secara resmi, empat hakim PN Surabaya juga terlibat dalam kasus suap.
Palembang, IDN Times - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono dimutasi ke Pengadilan Tinggi Palembang sebagai Hakim Utama Muda. SK penugasan terhadap Rudi Suparmono pun sudah diterbitkan namun, Rudi terlebih dulu ditangkap oleh Kejagung RI hingga batal dilantik.
Dugaan kasus suap terhadap Rudi Suparmono mencuat usai dirinya terlibat dalam kasus suap perkara Gregorius Ronald Tanur. Rudi diduga melakukan penetapan susunan hakim yang nantinya memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal dunia.
"Pengadilan Tinggi Palembang baru menerima SK, ada satu hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Karena setiap minggu ada kesibukan kegiatan, sehingga rencana pelantikan resmi belum dapat dilakukan," Kamis (16/1/2025).
1. Rudi sudah beberapa kali melapor ke PT Palembang
Rudi Suparmono ditangkap di rumahnya di Palembang, Selasa (14/1/2025). Sejatinya, ia sudah ke Palembang untuk menunggu jadwal pelantikan. Meski begitu, Edward memastikan bahwa Rudi Suparmono belum sempat dilantik dan bertugas di PT Palembang meski sudah beberapa kali datang ke PT Palembang.
"Untuk pelantikannya sebagai hakim Pengadilan Tinggi Palembang belum dilakukan. Dia (Rudi) selama di Palembang datang melapor," jelas dia.
2. Pastikan tidak ada pelayanan terganggu
Edward memastikan, penangkapan Rudi Suparmono tidak mengganggu kinerja dan pelayanan yang diberikan PT Palembang. "Kalau kinerja di Pengadilan tinggi Palembang tidak terganggu karena yang bersangkutan memang belum bergabung secara resmi," jelas dia.
3. Kasus menyeret Rudi Suparmono
Kejagung telah menangkap empat hakim PN Surabaya mulai dari Rudi Suparmono, Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo terlibat dalam kasus suap. Selain keempat hakim, Kejagung juga menangkap eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Lisa Rahmat kuasa hukum keluarga Ronald Tannur diketahui ada aliran uang suap mengalir kepara hakim. Rudi Suparmono bahkan menunjuk para hakim yang bertugas dalam menangani perkara ini.
Tiga hakim PN Surabaya memutus kasus ini diketahui mendapat aliran dana Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar. Sementara Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mendapat SGD 63 ribu. Sedangkan dari pemeriksaan di rumahnya ditemukan lagi uang Rp21 miliar.