Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kepala Laboratorium DLH Banyuasin jadi Tersangka Kasus Pungli

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin Paisal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar.
  • Penetapan tersebut karena tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar di laboratorium DLH Banyuasin.
  • Tersangka menggunakan surat biaya perjalanan dinas palsu untuk meminta biaya dari sekitar 90 perusahaan yang ingin melakukan uji sampel di laboratorium.

Banyuasin, IDN Times - Mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin Paisal akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar terjadi di laboratorium DLH Banyuasin, Senin (21/10/2024).

Penetapan tersebut karena tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH Banyuasin rentan waktu 2017-2021.

1. Tersangka gunakan dokumen perjalanan dinas ke perusahaan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kajari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang mengatakan, penetapan Paisal sebagai tersangka telah memenuhi cukup alat bukti.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan menggunakan dokumen perjalanan dinas yang seolah-olah sah untuk meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan uji sampel di laboratorium DLH Banyuasin," ujarnya.

2. Tersangka berdalih ingin menguji sampel laboratorium

Ilustrasi pemalakan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka sudah menggunakan surat biaya perjalanan dinas dengan memanipulasi surat agar terlihat sah. Surat ini, kemudian diberikan kepada perusahaan-perusahaan dengan jumlah sekitar 90 perusahaan, yang ingin menguji sampel di laboratorium.

"Bila perusahaan tersebut tidak membayar biaya perjalanan dinas yang diminta, maka pihak laboratorium tidak akan melakukan uji sampel yang dibutuhkan perusahaan. Ini jelas tindakan ilegal, karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan ditandatangani oleh kepala UPTD," tegas Reymund.

3. Total sudah Rp700 juta lebih dipungut secara ilegal

Ilustrasi korupsi. (IDN Times)

Dari hasil penyelidikan, tindakan pungli ini dilakukan Paisal dalam periode 2017 hingga 2021, tersangka memperoleh dana sebesar Rp700 juta lebih yang dipungut secara ilegal dari perusahaan-perusahaan tersebut selama empat tahun.

"Tersangka Paisal ST saat ini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Reymund.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us