Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250623-WA0014.jpg
Terdakwa Deliar Marzoeki dituntut delapan tahun penjara (Dok: PN Palembang)

Palembang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki dituntut penjara delapan tahun dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan penerbitan izin K3. Pembacaan dakwaan dilakukan pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (23/6/2025).

Tuntutan terhadap Deliar dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Syaran Jafizhan. Penuntut umum menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Syaran Jafizhan.

1. Pertimbangan hukum pemberian tuntutan

Kadisnaker Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Syaran menjelaskan, dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat dua pertimbangan yang digunakan, yaitu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Perbuatan Deliar sebagai kepala dinas dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," jelas dia.

2. Terdakwa diminta membayar uang ganti rugi Rp1,3 miliar

Editorial Team