Palembang, IDN Times - Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang hari Senin (26/2/2024).
Terdakwa menghadirkan seorang saksi meringankan yaitu Ulil Fahri, mantan investigator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatra Selatan (BPKP Sumsel), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang ahli keuangan negara dan Pajak yaitu Drs. Siswo Sujanto, DEA.
Ulil Fahri menerangkan, Kejati Sumsel awalnya meminta BPKP Sumsel menghitung kerugian negara terkait dengan penyidikan yang dilakukan terhadap akuisisi PT SBS. Namun setelah Kejati Sumsel dua kali melakukan ekspos di kantor BPKP Sumsel pada Januari dan Juni 2023, BPKP Sumsel tidak dapat menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan.
"Dari hasil ekspos tersebut BPKP menilai dugaan Kejati Sumsel atas kerugian keuangan negara masih bersifat potensi, dan tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana," katanya.